Kamu akan melihat pemberitahuan disini.
Pegawai Negeri Sipil
Rp. 4.000.000 - Rp. 8.000.000
Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya. Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, meskipun terdapat pula PNS pada tingkat pemerintahan daerah. Walaupun begitu, Quipperian harus tahu bahwa tujuan utama semua instansi pemerintah adalah mendorong kebijakan politik yang pro rakyat agar terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Nah yang keren, PNS juga bisa ikut merencanakan dan mencanangkan suatu kebijakan politik lho! Tapi nggak cuma itu, PNS juga harus menjalankan dan mendayagunakan kebijakan tersebut demi kepentingan rakyat. Quipperian bisa melihat bentuk lain PNS dalam berbagai bidang seperti tata usaha, teknik dan berbagai bidang sistem ketatanegaraan lainnya.
Kemampuan menulis
Kemampuan mengoperasikan komputer
Penguasaan bahasa asing
Pengetahuan ketatanegaraan
Pengetahuan tentang hukum dan pemerintahan
Kemampuan tata kelola administrasi
Penata Muda Tingkat I. Penata Muda Tingkat I masuk dalam golongan III-b. Jabatan Penata Muda Tingkat I seperti Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Penata. PNS yang masuk sebagai Penata maka memiliki golongan III-c. Hampir sama dengan Penata Muda Tingkat I, jabatan Penata seperti Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Penata Tingkat I. Penata Tingkat I adalah golongan III-d. Posisi Penata Tingkat I seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan dan Sekretaris Dinas.
Pembina. PNS dengan pangkat pembina sudah masuk dalam golongan IV-a. Jabatan Pembina antara lain Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian.